Munarman menilai, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti Kejagung melalui proses hukum lebih lanjut.
Dia mendesak penyelidikan yang pernah dilakukan seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Nah, itulah yang mengindikasikan kasus penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum. Ini seharusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan meningkatkan proses penyelidikan yang sebetulnya sudah pernah dilakukan, menjadi dinaikkan menjadi proses penyidikan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan proses perpanjangan konsesi, Munarman menyebut terdapat dua opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan setelah masa konsesi berakhir.
Pertama, ruas tol dikembalikan kepada negara untuk kemudian dilelang kepada pihak swasta yang berminat mengelolanya. Kedua, jalan tol digratiskan.