Curhat ke Ketum Perindo, Ojek Online Berharap Haknya Diperjuangkan

MNC Media
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menerima Komunitas Driver Ojek Online Jabodetabek di MNC Tower, Jakarta, Kamis (22/11/2018). (Foto-foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Komunitas Driver Ojek Online Jabodetabek mengadukan nasibnya kepada Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT). Mereka berharap HT dapat membantu memperjuangkan hak-hak mereka.

Kepada HT, para driver ojek online itu mengeluhkan tarif dasar yang terlalu rendah, status kemitraan yang tidak jelas, hingga tidak adanya payung hukum yang melindungi profesi mereka.

“Regulasi kita tentang ojek online ternyata belum ada,” kata HT di MNC Tower, Jakarta (Kamis, 22/11/2018).

Menurut HT, perlu regulasi yang mengatur ojek online. Apalagi, ojek online terus berkembang di seluruh Indonesia dan semakin banyak orang yang menggantungkan hidupnya dengan menjadi pengemudi ojek online.

“Saya banyak menampung, banyak mendengar, saya lihat memang mereka ini perlu diperjuangkan dalam arti didudukkan dalam satu konteks aturan yang jelas, sehingga mereka tahu hak dan kewajibannya,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Federasi Futsal Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat itu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Beli Saham Aplikator Ojol, Dasco: Potongan Biaya ke Pengemudi Dipangkas

Nasional
7 hari lalu

Genap 1 Tahun, Puspadaya Perindo Putar Dokumentasi Jejak Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Nasional
7 hari lalu

Perindo Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Transportasi usai Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur

Nasional
10 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal