Daftar 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terbaru Putri Candrawathi Susul Suaminya Ferdy Sambo

Faieq Hidayat
Putri Candrawathi menyusul suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Timsus Polri mengumumkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yohanes Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022). Dengan demikian, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Pengumuman ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim, Jumat (19/8/2022). Putri dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung Budi Maryoto.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Putri Candrawathi menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pada, Selasa (9/8/2022). 

Ferdy Sambo juga dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya membuat skenario pembunuhan Brigadir J.

Kapolri sebelumnya mengatakan, Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, bukan baku tembak. Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers.

Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.

Berikut daftar lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Bharada E atau Bharada Richard Eliezer

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan tersangka pertama dalam kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo. Tersangka tersebut yakni Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, termasuk saksi ahli.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
5 bulan lalu

Mutilasi 3 Mahasiswi, Wanda Si Jagal Manusia di Padang Pariaman Dijerat Hukuman Mati 

Nasional
5 bulan lalu

Bobi Suhendra Tersangka Mutilasi dan Kanibalisme Jalani Tes Kejiwaan di RSJ Padang

Nasional
11 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Buletin
1 tahun lalu

Menegangkan, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap usai 2 Pekan Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal