JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah menangkap buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos di Singapura. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyebut, pihaknya langsung menyiapkan dokumen untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia.
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Diketahui, KPK sempat mengungkapkan Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. Akan hal itu, Lembaga Antirasuah mengaku kesulitan menagkap Paulus meski sudah menemukan yang bersangkutan.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dengan begitu, penangkapan Paulus Tannos mengikis jumlah dalam daftar pencarian orang (DPO) tersangka KPK yang masih menghirup udara bebas. Siapa saja mereka?
Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri, kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Selain itu, Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun saat ini sedang menyandang status buronan internasional.
Sementara itu, pada akhir Desember 2024, KPK melakukan pengembangan kasus suap Harun Masiku dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dengan pasal suap dan perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku.