Daftar Sisa DPO KPK setelah Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap

Aditya Pratama
Setelah penangkapan buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos, KPK masih memiliki sejumlah DPO mulai dari Harun Masiku hingga Kirana Kotama. (Foto: Istimewa)

Kirana yang juga pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

3. Emilya Said dan Hermansyah

Emilya Said dan Hermansyah merupakan DPO dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. 

Bambang Kayun terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia.

Bambang Kayun telah divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya, dia dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 jam lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Judi Online Modus Deposit Pulsa, Ini Perannya

5 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

5 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal