SURABAYA, iNews.id – Ramai kabar mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan disebut sebagai tersangka dalam kasus konflik kepemilikan PT Dharma Nyata mendapat respons Jawa Pos selaku pelapor. Dalam kasus ini, pihaknya tidak melihat ada nama Dahlan Iskan tercantum sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Dalam surat tersebut, satu-satunya nama yang disebut sebagai tersangka adalah Nani Wijaya, terlapor dalam perkara yang diklaim terkait kepemilikan PT Dharma Nyata, bagian dari Jawa Pos Group.
“Pada surat yang kami terima, tertulis satu nama tersangka. Sepanjang yang kami pahami, hanya satu tersangka atas nama Nani Wijaya,” ujar Kuasa Hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, Rabu (9/7/2025).
Meski begitu, Tonic tidak menutup kemungkinan bahwa nama lain bisa menyusul, karena dalam laporan yang diajukan pihak Jawa Pos ke polisi, bukan hanya Nani Wijaya yang dilaporkan, melainkan juga “dan kawan-kawan.”
“Kami melaporkan Nani Wijaya dan kawan-kawan. Artinya bisa lebih dari satu orang. Tapi apakah bisa menyasar siapa pun? Mungkin saja, tapi itu bukan domain kami,” katanya.
Sementara pihak kuasa hukum Nani Wijaya juga angkat bicara. Mereka menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami kaget karena Bu Nani sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi. Beritanya simpang siur,” kata Kuasa Hukum Nani Wijaya, Billy Handiwiyanto.