SURABAYA, iNews.id – Penetapan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terus menuai polemik.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menuding penyidik bertindak terburu-buru, terkesan memaksakan, dan tidak profesional dalam menangani perkara ini.
Johanes menyatakan keterkejutannya atas kabar penetapan kliennya sebagai tersangka, terutama karena pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi hingga Selasa sore (8/7/2025).
“Seharusnya kami yang pertama kali mendapat pemberitahuan, bukan pihak lain yang justru menyebarkan informasi ini ke media,” ujar Johanes, Rabu (9/7/2025).
Dia menilai penyebaran surat penetapan tersangka ke pihak tertentu, bukan kepada pihak yang berkepentingan, menunjukkan ketidakprofesionalan penyidik.
“Surat itu bukan dokumen terbuka untuk umum. Ini terkesan sebagai pembunuhan karakter terhadap klien kami,” ujarnya.
Menurut Johanes, Dahlan Iskan tidak pernah menjadi terlapor dalam kasus ini, melainkan hanya diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali dan selalu kooperatif.
Dia juga membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan pemalsuan surat dan penggelapan saham salah satu media di bawah Jawa Pos Group. Johanes menduga penetapan tersangka ini terkait dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengklaim adanya utang sebesar Rp54,5 miliar dari kekurangan pembagian dividen sebagai pemegang saham.
Johanes menegaskan bakal mengambil langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak kliennya, sembari mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka yang dianggap janggal ini.