Commitment fee itu merupakan imbalan atas jasa Bowo yang telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT. POLOG), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Tidak hanya itu, Bowo juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah 700 ribu dolar Singapura. Dengan rincian 250 ribu dolar Singapura diterima Bowo sekitar 2016, karena telah mengusulkan Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik APBN 2016.
Kemudian, 50 ribu dolar Singapura saat Bowo mengikuti Munas Golkar di Bali pada 2016. Pada tahun berikutnya, Bowo kembali menerima gratifikasi sebesar 200 ribu dolar Singapura atas kedudukannya sebagai anggota DPR Komisi VI yang bermitra dengan PT PLN. Jaksa juga meyakini Bowo menerima 200 ribu dolar Singapura atas pengurusan Pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.
"Terdakwa menerima uang tunai sejumlah SGD200,000.00 (dua ratus ribu dolar Singapura) dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi atau Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas," tuturnya.