Dakwaan Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis dan Helena Lim Kantongi Rp420 Miliar

Nur Khabibi
Harvey Moeis dan Helena Lim disebut mengantongi Rp420 miliar dari kasus korupsi timah. Hal itu tertuang dalam dakwaan tiga eks pejabat ESDM. (Foto: Antara)

Selain Harvey dan Helena, JPU juga menyatakan kasus tersebut memperkaya sejumlah pihak lain. Adapun perinciannya sebagai berikut.

Amir Syahbana: Rp325.999.998

Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561

Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663

Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788

Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766

Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589

375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913

CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396

Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

15 hari lalu

Alexander Marwata Sebut Surat Dakwaan Nadiem Makarim Kabur: Korelasi Perbuatan-Kerugian Negara Tak Jelas

16 hari lalu

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung

21 hari lalu

Sidang Perdana Dokter Tifa Diwarnai Protes Kuasa Hukum Soal Surat Dakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal