Dakwaan Wawan Dibacakan Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Ilma De Sabrini
Tubagus Chaeri Wardana atau dikenal Wawan. (Foto: Antara)

Dalam perkara TPPU ini KPK menduga uang yang dicuci Wawan berasal dari perusahaan Wawan dan pihak lain yang mengerjakan 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. KPK menyebut total nilai ribuan kontrak proyek tersebut menyentuh angka Rp6 triliun.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2014. Dalam mengungkap kasus ini KPK membutuhkan waktu lima tahun karena KPK harus mengidentifikasi secara rinci aliran dana dari tiap-tiap proyek Wawan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 553 saksi dari berbagai unsur seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut, sejumlah Anggota DPRD Provinsi Banten, hingga pihak swasta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut karena Sakit Saluran Pencernaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal