Dakwaan Wawan Dibacakan Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Ilma De Sabrini
Tubagus Chaeri Wardana atau dikenal Wawan. (Foto: Antara)

Dalam perkara TPPU ini KPK menduga uang yang dicuci Wawan berasal dari perusahaan Wawan dan pihak lain yang mengerjakan 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. KPK menyebut total nilai ribuan kontrak proyek tersebut menyentuh angka Rp6 triliun.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2014. Dalam mengungkap kasus ini KPK membutuhkan waktu lima tahun karena KPK harus mengidentifikasi secara rinci aliran dana dari tiap-tiap proyek Wawan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 553 saksi dari berbagai unsur seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut, sejumlah Anggota DPRD Provinsi Banten, hingga pihak swasta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
19 jam lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

19 jam lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

24 jam lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

1 hari lalu

KPK Periksa Istri Bos Blueray John Field, Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal