Dakwaan Wawan Dibacakan Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Ilma De Sabrini
Tubagus Chaeri Wardana atau dikenal Wawan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana atau dikenal Wawan, Kamis (31/10/2019). Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam dakwaan akan diuraikan proyek mana saja yang diduga dikorupsi oleh Wawan. Selain itu, Wawan juga disidang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami akan uraikan proyek yang diduga dikorupsi oleh tersangka terdakwa ini," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (30/10/2019).

Menurutnya, jaksa bisa memanggil sejumlah saksi yang dinilai berkaitan perkara ini. Siapa saja saksi yang akan dihadirkan jaksa, Febri enggan membeberkannya.

"Nanti saksi-saksi yang penting untuk pembuktian tindak pidana korupsi dan TPPU akan dihadirkan. Apakah dari pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tersebut dan terlibat. Termasuk legalitas asetnya, akan dipanggil lebih lanjut," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!

Nasional
4 jam lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Nasional
12 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
16 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal