Dakwaan Wawan Dibacakan Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Ilma De Sabrini
Tubagus Chaeri Wardana atau dikenal Wawan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana atau dikenal Wawan, Kamis (31/10/2019). Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam dakwaan akan diuraikan proyek mana saja yang diduga dikorupsi oleh Wawan. Selain itu, Wawan juga disidang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami akan uraikan proyek yang diduga dikorupsi oleh tersangka terdakwa ini," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (30/10/2019).

Menurutnya, jaksa bisa memanggil sejumlah saksi yang dinilai berkaitan perkara ini. Siapa saja saksi yang akan dihadirkan jaksa, Febri enggan membeberkannya.

"Nanti saksi-saksi yang penting untuk pembuktian tindak pidana korupsi dan TPPU akan dihadirkan. Apakah dari pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tersebut dan terlibat. Termasuk legalitas asetnya, akan dipanggil lebih lanjut," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Nasional
24 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional
24 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Nasional
15 jam lalu

Daftar Lengkap 5 Tersangka Buntut OTT KPK di Lampung Tengah, Salah Satunya Bupati Ardito

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal