JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana atau dikenal Wawan, Kamis (31/10/2019). Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam dakwaan akan diuraikan proyek mana saja yang diduga dikorupsi oleh Wawan. Selain itu, Wawan juga disidang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami akan uraikan proyek yang diduga dikorupsi oleh tersangka terdakwa ini," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (30/10/2019).
Menurutnya, jaksa bisa memanggil sejumlah saksi yang dinilai berkaitan perkara ini. Siapa saja saksi yang akan dihadirkan jaksa, Febri enggan membeberkannya.
"Nanti saksi-saksi yang penting untuk pembuktian tindak pidana korupsi dan TPPU akan dihadirkan. Apakah dari pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tersebut dan terlibat. Termasuk legalitas asetnya, akan dipanggil lebih lanjut," ucapnya.