"Keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio, jadi kaitannya lebih ke arah yang lalu ya, yang lalu, seperti apa waktu itu, apa yang saya ketahui," kata Adrial di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto menyatakan pemeriksaan kliennya ini perihal obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.
"Substansi perkara lebih ke aspek dalam isu kaitannya terkait obstruction of justice, jadi kira-kira seperti itu," ujar Army.
Perlu diketahui, pasangan suami-istri tersebut menjadi pihak yang dicegah keluar negeri oleh KPK