Dalami Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah CEO Lippo Group James Riady

Ilma De Sabrini
KPK membawa barang bukti kasus dugaan suap proyek Meikarta (Foto: Antara)

Mereka disangka melanggar Pasal‎ 5 Ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun tersangka penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Kebakaran Bekasi Sahat M Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK 

57 tahun lalu

OTT di Kuansing, KPK Ultimatum Bupati Suhardiman Amby Serahkan Diri

57 tahun lalu

KPK: OTT di Kuansing Riau terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda

57 tahun lalu

Breaking News: KPK OTT di Kuansing Riau, Tangkap 10 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal