Dampingi Gus Yaqut di Sidang Kuota Haji, Ibam Singgung Abolisi Tom Lembong

Kastolani Marzuki
Mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Pengadilan Negeri Jakarta. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, kembali hadir di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Kedatangannya kali ini untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang tengah menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Ibam berharap majelis hakim yang menangani perkara Gus Yaqut mempertimbangkan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan definisi korupsi.

Usulan itu, sebagaimana disampaikan Ibam, berkaitan dengan peninjauan pendekatan penegakan hukum yang selama ini menitikberatkan pada kerugian negara, dengan mempertimbangkan keuntungan yang diterima pelaku, termasuk unsur penyuapan.

"Tentunya saya berharap juga ya bisa menjadi satu hal yang apa, yang masuk ke arah pertimbangan oleh Hakim Agung yang mulia gitu," ujar Ibam kepada awak media di PN Jakarta Pusat.

Ibam menjelaskan, masyarakat perlu melihat kembali sejumlah perkara hukum yang pernah menjadi perhatian publik, termasuk kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Menurut dia, kedua perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan atau tindakan yang dinilai menimbulkan kerugian negara, tetapi ia menilai tidak ada keuntungan yang diterima oleh pihak yang bersangkutan.

"Saya ingin mengingatkan bahwa kalau kita lihat setahun yang lalu kasus Pak Tom Lembong, kasus Bu Ira Puspadewi, mereka itu adalah kasus-kasus yang dari pengadaan mereka atau konsesi mereka dianggap memberikan kerugian negara, namun tidak ada gratifikasi atau keuntungan yang mereka terima gitu," ujar Ibam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 jam lalu

Gema Selawat dan Doa Ribuan Santri Kawal Sidang Gus Yaqut di PN Jakarta

12 jam lalu

Kawal Sidang Kasus Kuota Haji, Kiai Karismatik Turun Gunung Dampingi Gus Yaqut

1 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Kebenaran Terungkap di Sidang Kasus Kuota Haji, Tegaskan Tak Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal