JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo mendapatkan uang ganti rugi Rp5 juta setelah praperadilan jilid 5 dikabulkan sebagian oleh hakim. Roy memastikan, uang Rp5 juta bakal diberikan kepada orang-orang yang berhak, bukan masuk ke kantong pribadinya.
"Meskipun mohon maaf nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya, yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada Rp1 pun yang masuk ke kami, tidak ada," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Sementara pengacara Roy Suryo, Refly Harun bersyukur karena hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan ganti rugi ini. Dia menghitung, paling tidak dari 5 praperadilan, ada 2 praperadilan yang dikabulkan.
"Jangan dilihat besar materinya, tapi dilihat bagaimana argumentasi hukum yang kami dalilkan itu diterima, itu substansinya," katanya.
Dia menerangkan, meski aparat penegak hukum memiliki kewenangan menahan, menangkap, hingga menggeledah seseorang, tapi kewenangan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Dari penahanan, penangkapan dan penggeledahan yang tidak sah, timbul hak bagi seseorang tuntuk menuntut ganti rugi.