Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo Jamin Tak Masuk Kantong Pribadi

Ari Sandita Murti
Pakar telematika Roy Suryo (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo mendapatkan uang ganti rugi Rp5 juta setelah praperadilan jilid 5 dikabulkan sebagian oleh hakim. Roy memastikan, uang Rp5 juta bakal diberikan kepada orang-orang yang berhak, bukan masuk ke kantong pribadinya.

"Meskipun mohon maaf nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya, yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada Rp1 pun yang masuk ke kami, tidak ada," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Sementara pengacara Roy Suryo, Refly Harun bersyukur karena hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan ganti rugi ini. Dia menghitung, paling tidak dari 5 praperadilan, ada 2 praperadilan yang dikabulkan.

"Jangan dilihat besar materinya, tapi dilihat bagaimana argumentasi hukum yang kami dalilkan itu diterima, itu substansinya," katanya.

Dia menerangkan, meski aparat penegak hukum memiliki kewenangan menahan, menangkap, hingga menggeledah seseorang, tapi kewenangan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Dari penahanan, penangkapan dan penggeledahan yang tidak sah, timbul hak bagi seseorang tuntuk menuntut ganti rugi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim

9 jam lalu

Breaking News: Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta

11 jam lalu

Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Diputus Hari Ini, Pengacara: Jangan Ada Intervensi!

12 jam lalu

Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal