JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah atau Revisi UU Pilkada tidak akan dibahas pada tahun ini. Dia pun memastikan program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini tidak memasukkan RUU itu.
"Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada," ucap Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menambahkan, pimpinan Komisi II DPR telah menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas RUU Pilkada.
Dia menyebut, hal ini sekaligus membantah isu yang bergulir terkait adanya wacana pemilihan kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Nah itu belum masuk agenda, dan belum terpikirkan untuk dibahas," tuturnya.
Adapun, kesepakatan ini dicapai setelah Dasco menggelar rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pimpinan Komisi II DPR.