Data KPK: 10 Kementerian Ini Memiliki Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah

Ilma De Sabrini
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: iNews/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Kewajiban memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu bagian dari pencegahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya ini membutuhkan ketegasan pimpinan lembaga negara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan, apabila ada komitmen pimpinan lembaga negara bukan tidak mungkin tingkat kepatuhan LHKPN akan mencapai nilai sempurna.

“Hampir 100 persen kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansinya. Apabila menteri-nya bilang itu wajib dan orang tidak boleh promosi kalau tidak isi LHKPN, selesai semua, pasti ngisi. Karena itu, kami bilang kesepuluh kementerian terendah ini mohon komitmen dari pimpinan instansi tersebut dinyatakan dalam bentuk mendorong kepatuhannya sampai 100 persen,” kata Pahala di Gedung KPK, Senin (14/1/2019).

Berikut 10 kementerian dengan tingkat kepatuhan LHKPN terendah berdasarkan tingkat Wajib Lapor (WL):

1. Kementerian Pertahanan terdapat 80 WL tapi baru 10 persen yang sudah melapor.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Sita Rekaman CCTV Hotel di Magelang, Telusuri Pertemuan 3 Tersangka Kasus Bupati Pemalang

1 hari lalu

KPK Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen hingga HP

3 hari lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

3 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal