Sebelumnya beredar informasi ke media FPI akan menggelar konpres merespons pengumuman SKB menteri yang melarang semua aktivitas FPI. Pemerintah juga menegaskan, sejak Juni 2019 FPI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan informasi yang beredar, konpres sedianya digelar di markas FPI, Petamburan, pukul 16.00 WIB. Namun dengan kedatangan aparat kepolisian itu, konpres menjadi tidak jelas kelanjutannya.