Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu

Yuwantoro Winduajie
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. (Foto: iNews)

Dalam kesempatan tersebut, Denny juga mengungkapkan pihaknya telah menambah alat bukti yang diajukan ke MK. Menurut dia, jumlah bukti yang diajukan kini mencapai 126 dokumen.

"Jadi sekarang bukti kita 126. Kemarin 101, sekarang kita nambah 25. Termasuk bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa di uji publik tidak ada, di rapat Komisi II enggak ada, dan seterusnya tadi yang saya jelaskan," ujarnya.

Sebagai informasi, perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya tercatat di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut merupakan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden.

MK telah menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Adapun Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memang mengatur kewenangan MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Namun, apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diperiksa dan berujung pada diskualifikasi merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dinilai MK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

1 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

3 hari lalu

Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

6 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal