Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu

Yuwantoro Winduajie
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. (Foto: iNews)

"Bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak memenuhi syarat calon wakil presiden, khususnya syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Jadi ini bukan semata-mata, 'Oh tidak punya ijazah', bukan. Tidak memenuhi syarat pendidikan tamat SMA," kata dia.

Denny kemudian memaparkan sejumlah argumentasi yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan administratif dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. 

Dia juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Gibran itu menunjukkan dia memenuhi syarat pendidikan itu apa dokumen yang dia sampaikan? Hanya satu, surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMK di UTS Insearch," ucapnya.

"Kalau Anda menyetarakan pendidikan, anda harus membuktikan anda tamat sekolahnya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 angka 7, penyetaraan itu dengan menunjukkan ijazah/sertifikat/diploma. Gibran tidak pernah menunjukkan ini," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

1 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

3 hari lalu

Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

6 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal