"Bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak memenuhi syarat calon wakil presiden, khususnya syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Jadi ini bukan semata-mata, 'Oh tidak punya ijazah', bukan. Tidak memenuhi syarat pendidikan tamat SMA," kata dia.
Denny kemudian memaparkan sejumlah argumentasi yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan administratif dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Dia juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Gibran itu menunjukkan dia memenuhi syarat pendidikan itu apa dokumen yang dia sampaikan? Hanya satu, surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMK di UTS Insearch," ucapnya.
"Kalau Anda menyetarakan pendidikan, anda harus membuktikan anda tamat sekolahnya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 angka 7, penyetaraan itu dengan menunjukkan ijazah/sertifikat/diploma. Gibran tidak pernah menunjukkan ini," tuturnya.