Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu

Yuwantoro Winduajie
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Denny mengatakan, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme sengketa pemilu, bukan pemakzulan. Dia menjelaskan, dalam hukum tata negara terdapat dua mekanisme yang berkaitan dengan presiden atau wakil presiden.

Pertama, pemakzulan atau impeachment yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Kedua, pendiskualifikasian melalui sengketa pemilu yang menurut Denny menjadi kewenangan MK.

"Mekanisme kedua yang sekarang kami tawarkan adalah pendiskualifikasian. Jadi, disqualification. Kenapa? Karena tidak memenuhi syarat calon. Mekanismenya di mana? Mekanismenya di forum sengketa pemilu, yang diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, ada di Mahkamah Konstitusi," ucap Denny dalam diskusi bertajuk "Mendiskualifikasi Gibran, Mungkinkah?" di Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Dia menambahkan, permohonan yang diajukannya berangkat dari dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Dia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keberadaan ijazah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

1 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

3 hari lalu

Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

6 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal