JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama Solidaritas Advokat Indonesia (SAI) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan sikap menolak permohonan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pemohon lainnya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam gugatannya, Denny Indrayana cs meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari calon wakil presiden (cawapres).
"Kami tim solidaritas advokat Indonesia pendukung MK mengenaskan seluruh proses pemilu dan verifikasi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sudah selesai. Selain itu juga sudah sah dan berkekuatan hukum tetap, sejak dua tahun lalu," kata salah satu perwakilan SAI saat menyampaikan pernyataan sikap, Selasa (15/9/2026).
SAI menilai permohonan Denny Indrayana ke MK salah alamat. Mereka beralasan tahapan pemilu serta verifikasi administrasi, termasuk ijazah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, SAI meminta Denny Indrayana menyudahi kegaduhan politik tersebut dan membiarkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka fokus bekerja melayani masyarakat.
SAI juga menegaskan aturan mengenai pemakzulan presiden dan wapres telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.