JAKARTA, iNews.id - Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti buka suara soal kemungkinan menjadi Gubernur BI definitif menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri. Dia menyatakan hanya menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai pejabat gubernur sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Destry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Destry mengatakan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya dilakukan atas dasar alasan pribadi. Dia membantah adanya tekanan dari pihak manapun yang menjadi penyebab Perry mengakhiri masa jabatannya.
“Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras (Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi) bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada presiden berdasarkan surat pada tanggal 25 Juli 2026,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry yang diajukan pada 25 Juli 2026. Menurut Prasetyo, keputusan tersebut sepenuhnya didasari alasan pribadi.