JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers menyatakan pemberitaan Inilah.com terkait MNC Bank melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Inilah.com diwajibkan memuat hak jawab MNC Bank dan permintaan maaf kepada MNC Bank.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 1408/DP/K/IX/2026 tentang Penyelesaian Pengaduan yang diterbitkan pada 29 September 2026 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Keputusan tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul Uang Tabungan Rp2,84 Miliar Raib, Nasabah Somasi Bank MNC yang dimuat Inilah.com pada 12 September 2026.
Dalam penilaiannya, Dewan Pers menyatakan berita tersebut melanggar Pasal 1 KEJ karena tidak akurat dan melanggar Pasal 3 KEJ karena tidak melakukan uji informasi kepada MNC Bank atau narasumber lain yang relevan terkait informasi yang dimuat dalam berita. Pemberitaan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya ketentuan mengenai verifikasi dan keberimbangan.
"Teradu wajib melayani dan menayangkan Hak Jawab dalam bentuk video dari Pengadu yang dimuat di akun media sosial Instagram dan Tiktok Teradu selambat-lambatnya 2x24 jam setelah menerima Hak Jawab dari Pengadu," tulis Dewan Pers.
Dewan Pers juga mewajibkan Inilah.com memuat catatan di bagian bawah berita awal yang diadukan. Catatan tersebut menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, disertai permintaan maaf kepada MNC Bank dan masyarakat pembaca.