"Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan butir 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab."
Dewan Pers sebelumnya menerima pengaduan dari MNC Bank pada 14 September 2026 terkait pemberitaan yang dimuat Inilah.com. Ada tiga produk yang diadukan, yakni berita berjudul Uang Tabungan Rp2,84 Miliar Raib, Nasabah Somasi Bank MNC yang tayang pada 12 September 2026, serta dua konten video dengan topik yang sama di akun Instagram dan TikTok Inilah.com.
Dalam pengaduannya, MNC Bank menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang karena informasi yang digunakan berasal dari satu sumber, yakni seseorang yang disebut sebagai nasabah MNC Bank. Selain itu, MNC Bank mempersoalkan judul dan isi berita yang dinilai telah menggiring opini seolah-olah MNC Bank menjadi penyebab hilangnya dana nasabah, tanpa memberikan ruang yang
memadai kepada pihak Pengadu menjelaskan atau mengklarifikasi.
MNC Bank juga mempersoalkan pihak yang disebut memberikan konfirmasi karena dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mewakili MNC Bank dalam memberikan pernyataan resmi.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada kedua pihak melalui aplikasi Zoom pada 22 September 2026. MNC Bank diwakili Edward Kennetze, Rudy Sihombing, dan Didi Suatmadija. Sementara itu, Inilah.com tidak hadir dalam pertemuan dan hanya menyampaikan penjelasan klarifikasi melalui surat.