"Menurut Pengadu, berita yang diadukan telah merugikan nama baiknya dan berdampak kepada kepercayaan nasabah karena tidak berimbang dan dimuat secara tidak proporsional. Pengadu juga menyatakan berita Teradu tidak akurat karena menyebut somasi telah diberikan, sementara pihaknya belum menerima somasi tersebut. Pengadu juga menilai pemberitaan tendensius karena proses investigasi internal dan penanganan oleh kepolisian masih berlangsung atas kasus yang diberitakan ini," tulis Dewan Pers.
Setelah mengetahui pemberitaan tersebut melalui pemantauan internal pada 13 September 2026, MNC Bank memberikan klarifikasi kepada Inilah.com. Pada hari yang sama, Inilah.com memuat hak jawab MNC Bank.
Namun, Dewan Pers menyebut, hak jawab tersebut belum ditautkan pada berita awal yang diberi hak jawab sesuai dengan Pedoman Hak Jawab. Dewan Pers juga menyebut hak jawab MNC Bank dalam bentuk video belum dimuat pada akun Instagram dan TikTok Inilah.com.
Berdasarkan analisis dokumen serta keterangan dari kedua pihak, Dewan Pers menyatakan berita awal Inilah.com yang dimuat di situs web dan akun media sosialnya melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.
“Teradu melakukan upaya konfirmasi kepada narasumber yang tidak memiliki kompetensi dan kapasitas yang bisa mewakili Pengadu. Narasumber yang dihubungi Teradu bukan karyawan Pengadu (MNC Bank),” tulis Dewan Pers.