JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan jumlah dukungan pasangan independen calon Dharma Pongrekun - Kun Wardana belum memenuhi syarat untuk menjadi kontestan Pilgub DKI Jakarta. Keduanya harus mengumpulkan lagi 435.925 KTP.
Sebab bedasarkan verifikasi faktual pertama, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 183.043.
Padahal syarat untuk menjadi kontestan independen di Pilgub DKI harus menyertakan 618.968 dukungan.
“Jadi data yang dibutuhkan sesuai dengan keputusan KPU adalah 618.968, karena yang bersangkutan data MS nya baru 183.043,” kata anggota KPU DKI Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dody menuturkan pada saat pendaftaran pasangan Dharma - Kun memang menyerahkan 721.221 dukungan. Namun hasil verifikasi faktual pertama, sebanyak 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).