Sementara itu, tim kuasa hukum Bareskrim Polri menyatakan, pihaknya hanya berwenang mewakili persidangan. Pasalnya, saksi yang dimaksud oleh Napoleon bukan bawahan dari Kabareskrim Polri.
"Izin yang mulia kami disini sebagai kuasa termohon hanya mewakili persidangan, yang kedua pihak termohon dalam perkara ini adalah Kabareskrim, bukan atasan langsung dari saksi yang diajukan oleh pihak pemohon," kata Fidian sebagai kuasa hukum Bareskrim Polri.
Atas permintaan Napoleon, hakim ketua Suharno menyebut pihaknya tidak bisa mengabulkan. Sebab, dalam persidangan terbatas oleh waktu ditengah sidang sudah berjalan.
"Berkaitan dengan permohonan pemohon tersebut, apabila kami kabulkan tentunya waktu untuk pemanggilan tersebut tidak mencukupi, mengingat perkara ini sudah berjalan, dan dibatasi waktu," kata Suharno.
Dengan demikian, hakim berharap jika pemohon bisa berkoordinasi dengan saksi yang dimaksud. Jika sekiranya bisa dilakukan, lanjut Suharno, maka hakim akan mempersilakan.
"Sebagaimana persidangan awal tadi sudah kami sampaikan, ada tempat-tempat yang bisa dilakukan (untuk pesidangan online) selama memenuhi persyaratan yang ada kami persilahkan," kata dia.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1/10/2020) esok hari. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pemohon dan saksi ahli dari termohon.