Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar: Saya Tidak Tahu Pertimbangannya Apa

Ariedwi Satrio
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian tersebut tidak sejalan dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menugaskan Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. KPK kukuh mengembalikan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Atas pencopotan jabatan sebagai Dir Lidik KPK hingga pengembalian ke institusi asal yakni Polri, Endar angkat bicara. Endar menegaskan dirinya telah mengantongi surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK. Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di lembaga antirasuah.

"Kan memang saya selama ini sudah bertugas tiga tahun di KPK. Setiap tahun memang dilakukan perpanjangan oleh Kapolri. Jadi sebelum masa satu tahun habis per 31 Maret, itu sebelumnya Kapolri pasti akan memperpanjang, memperpanjang, memperpanjang," ucap Endar kepada awak media di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Menurut Endar, seharusnya pimpinan KPK mempertimbangkan surat dari Kapolri yang memutuskan memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah. Namun, pimpinan KPK justru mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Kapolri yaitu memberhentikan Endar sebagai Dir Lidik dan memulangkannya ke Polri.

"Itu lah yang seharusnya menjadi pertimbangan pimpinan KPK. Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan jelas, saya juga enggak tahu pertimbangannya apa nanti akan kita uji pimpinan KPK dan Sekjen mengeluarkan SK itu. Nanti akan kita uji baik nanti di Dewas maupun nanti di hukum yang lain," ujar Endar.

KPK sebelumnya mengaku tidak pernah mengusulkan Brigjen Endar ke Kapolri untuk diperpanjang masa tugasnya. KPK mengklaim mesti ada pengajuan usulan lebih dulu ke Kapolri sebelum diterbitkan surat penugasan. Tapi, Endar kukuh tetap akan bertugas di KPK dengan berdasar Surat Keputusan Kapolri.

"Kalau mereka tidak mengusulkan, ini dokumennya ada. Ini surat perintahnya, nah ini tanggalnya, tanggal 29 (Maret). Setelah ini baru lah tanggal 31 (Maret), itu saya menerima surat ini, SK pemberhentian saya tanggal 31 (Maret)," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Minta Brimob Tingkatkan Hard dan Soft Approach Hadapi KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal