Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar: Saya Tidak Tahu Pertimbangannya Apa

Ariedwi Satrio
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MPI)

Endar menjelaskan ada dua surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Pertama, surat yang dikeluarkan pimpinan KPK untuk menghadapkan dirinya ke Kapolri tertanggal 30 Maret 2023. Kedua, Surat Keputusan (SKep) pemberhentian Endar sebagai Dir Lidik KPK.

"Nah dengan adanya dua perintah seperti ini, ya saya sebagai anggota Polri tentunya akan membahasakan perintah atasan saya dalam hal ini Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Respons Bahlil usai Kader Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi

7 jam lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

9 jam lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

10 jam lalu

Nusron Wahid Kembali Absen Rapat di DPR usai 4 Orang Kepercayaan Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal