Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar: Saya Tidak Tahu Pertimbangannya Apa

Ariedwi Satrio
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MPI)

Endar menjelaskan ada dua surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Pertama, surat yang dikeluarkan pimpinan KPK untuk menghadapkan dirinya ke Kapolri tertanggal 30 Maret 2023. Kedua, Surat Keputusan (SKep) pemberhentian Endar sebagai Dir Lidik KPK.

"Nah dengan adanya dua perintah seperti ini, ya saya sebagai anggota Polri tentunya akan membahasakan perintah atasan saya dalam hal ini Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 menit lalu

Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara

Nasional
2 jam lalu

Pakar Hukum Sebut Penugasan Polisi Aktif di Luar Polri Sah, Sepanjang sesuai Norma

Nasional
3 jam lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal