Dicoret dari Daftar Caleg DPD, OSO Gugat KPU

Aditya Pratama
Ketua DPD sekaligus Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Rumah Cemara, Jakarta, Kamis (20/9/2018) malam. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2019. Gugatan telah diserahkan ke Bawaslu.

OSO mengaku tidak habis pikir dengan keputusan KPU. Karena itu, bagi dia, tidak ada jalan lain selain menggugatnya. "Ya pastilah, kalau dicoret ya digugat, digugat ke Bawaslu," ujarnya di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara nomor 19, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Ketua DPD ini bahkan mengirimkan permohonan gugatan atas keputusan KPU tersebut ke Bawaslu pada hari ini juga. Gugatan telah diterima oleh Bawaslu.

"Sudah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan, (gugatan) memenuhi syarat," kata dia.

OSO mengaku akan maju sesuai dengan pendiriannya yakni sebagai caleg DPD tanpa mundur dari posisinya di Partai Hanura. "Saya mau DPD kek, mau DPR kek, saya bisa aja kalau mau," kata dia, geram.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

2 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal