Komisioner KPU Ilham Saputra sebelumnya mengaku telah mencoret caleg yang masih terdaftar sebagai pengurus partai politik, salah satunya OSO.
"Kami coret tadi malam (Rabu malam). Dua orang dari DPD yang tidak mengundurkan dari parpol, yaitu Juventus dari (daerah pemilihan) Papua Barat dan Pak OSO," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Kamis, (20/9/2018).
Dia menegaskan, pencoretan dilakukan karena mereka tidak menyerahkan surat pengunduran diri pengurus parpol. Padahal, batas akhir penyerahan surat pengunduran diri tersebut jatuh pada Rabu kemarin. Status OSO dianggap melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan setiap pengurus parpol yang menjadi caleg harus mengundurkan diri dari jabatan di partainya.