Eksepsi Tim Kuasa Hukum Sofyan Basir: Dakwaan Jaksa KPK Kabur dan Keliru

Ilma De Sabrini
Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat terkait kasus korupsi suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pemufakatan jahat itu adalah dengan memfasilitasi pertemuan hingga memundurkan tanggal proyek.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Sosilo Aribowo langsung menanggapi dakwaan jaksa KPK dalam eksepsinya. Dia menyatakan dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Terlebih pada penggunaan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.

"Dapat dikatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum yang mencantumkan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan men-juncto-kan dengan Pasal 56 ke-2 KUHP sebagai dasar atas Surat Dakwaan, merupakan Surat Dakwaan yang berlebihan dan kabur atau obscuur libel sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," tuturnya di Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Soesilo menjelaskan, unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 15 UU Tipikor sama dengan unsur Pasal 56 ke-2 KUHP. Perbedaan dari kedua pasal itu, hanya terkait dengan ancaman hukuman.

"Sementara yang berbeda adalah terkait dengan ancaman hukuman dalam Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi lebih berat dari pada Pasal 56 KUHP," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
15 hari lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

1 bulan lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

2 bulan lalu

Bos Blueray Cargo Yakin Uang Suap sampai ke Dirjen Bea Cukai, Ini Alasannya

4 bulan lalu

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni Kasus Chromebook: Fakta Persidangan Sangat Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal