Kasus PLTU Riau-1, Jaksa KPK Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Ilma De Sabrini
Sofyan Basir. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi terdakwa suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir. Jaksa menilai Sofyan telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan terhadapnya.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa KPK Budi Sarumpaet saat membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Berdasarkan surat dakwaan yang sudah dibacakan pekan lalu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini. "Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," imbuhnya.

Sebelumnya dalam eksepsi, Sofyan Basir menyatakan dakwaan jaksa terhadap dirinya harus dinyatakan batal demi hukum. Terutama dalam poin Pasal 15 Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Tim kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menjelaskan. unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 15 UU Tipikor sama dengan unsur Pasal 56 ke-2 KUHP. Perbedaan dari kedua pasal itu, hanya terkait dengan ancaman hukuman.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nasional
4 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Anies Beri Dukungan ke Tom Lembong usai Sidang Vonis, Jabat Tangan-Tepuk Dada

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Sudah Prediksi Replik Jaksa KPK, Tak Bisa Jawab Kriminalisasi

Nasional
4 bulan lalu

916 Polisi Dikerahkan Kawal Sidang Tuntutan Hasto Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal