Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Ini Sensasi Saja

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi dengan santai gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Menurutnya gugatan itu hanya sensasi belaka. 

"Ini sensasi saja, yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud, Jumat (21/7/2023). 

Mahfud menegaskan, proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang tetap prioritas utama. 

"Bagi pemerintah, ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi," ujarnya. 

Dia menyatakan pemerintah tidak boleh terkecoh dan teralihkan perhatiannya akibat gugatan sebesar Rp5 triliun tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
9 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Nasional
9 hari lalu

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
16 hari lalu

MK Tolak Gugatan Bonatua terkait Ijazah Capres-Cawapres Wajib Autentikasi Faktual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal