JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi dengan santai gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Menurutnya gugatan itu hanya sensasi belaka.
"Ini sensasi saja, yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud, Jumat (21/7/2023).
Mahfud menegaskan, proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang tetap prioritas utama.
"Bagi pemerintah, ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi," ujarnya.
Dia menyatakan pemerintah tidak boleh terkecoh dan teralihkan perhatiannya akibat gugatan sebesar Rp5 triliun tersebut.