Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD membayar ganti kerugian immateriel sebesar Rp5 triliun.