Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Puteranegara Batubara
Ilustrasi pemalakan (foto: ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengimbau seluruh pihak yang 'dipalak' Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran oleh organisasi masyarakat atau kelompok tertentu untuk melapor ke polisi. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, masyarakat dapat melapor melalui hotline 110.

"Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian dia terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110," kata Isir di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dia menjelaskan, nantinya pihak kepolisian terdekat akan memberikan tindakan mulai dari imbauan hingga akhirnya penegakan hukum terhadap para pelaku.

Meski begitu, Isir menegaskan upaya penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang meminta THR kepada warga akan ditempuh sebagai jalan terakhir jika masih terus memaksa.

"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah," ujar Isir.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Nasional
3 hari lalu

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,5% Berkat Konsumsi dan THR

Nasional
5 hari lalu

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, Negara Rugi hingga Rp243 Miliar

Nasional
9 hari lalu

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perkuat Perlindungan Jemaah dan Tindak Praktik Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal