Diperiksa KPK 10 Jam, Aspri Menpora: Saya Belum Bisa Komentar

Ilma De Sabrini
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Mifatahul Ulum seusai diperiksa petugas KPK, Kamis (3/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Miftahul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Dalam pemeriksaan ini, penyidik memang mendalami soal tugas pokok fungsi Miftahul sebagai aspri Menpora.

"Apa jabatan, tugas dan dan posisi di Kemenpora dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora. Pengetahuan dan peran saksi dalam perkara ini juga diklarifikasi," kata Febri.

Selain Miftahul, hari ini penyidik juga memeriksa Twisyono dan Suradi selaku staf bagian perencanaan KONI. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy.

Dalam pemeriksaan Twisyono dan Suradi, KPK mendalami mengenai proses pengajuan proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dengan pengawasan dan pendampingan (wasping) untuk atlet atau pelatih.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI. Mereka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy yang diduga sebagai pihak pemberi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Gus Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, DPR: Siapa pun yang Terlibat Harus Tanggung Jawab!

Nasional
12 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Nasional
14 jam lalu

KPK Geledah KPP Madya Jakut Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak, Sita Apa?

Nasional
2 hari lalu

DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal