Sebelumnya KPK menjelaskan konstruksi kasus tersebut, 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ferdy 2017-2019 bekerja sebagai sopir Rezky dan keluarganya. Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Kemudian, bulan yang sama, Nurhadi bersama istri serta keluarganya menempati rumah tersebut. Setelah proses pemantauan, Juni 2020 KPK kemudian mendatangi rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.
Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan pelat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap menjemput Rezky bersama keluarganya.
Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi mobil yang dikendarainya dan menghilang ke arah Senayan. Tim KPK kembali ke arah rumah tersebut dan berhasil menangkap Nurhadi beserta Rezky di dalam rumah.