JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi, sore ini. Ia rampung dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Usai diperiksa selama sekira selama lima jam, pria yang karib disapa Cak Imin tersebut mengaku telah kooperatif menjawab seluruh pertanyaan tim penyidik KPK. Ia menyatakan siap untuk membantu lembaga antirasuah menuntaskan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemnaker tahun 2012. Selama ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," kata Cak Imin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Sistem proteksi ini menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka inisial salah satu staf dirjen dan salah seorang pengusaha," sambungnya.
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menekankan telah menjelaskan secara terang benderang ihwal proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker kepada tim penyidik. Ia berharap penjelasannya tersebut bisa membantu KPK membuat terang perkara ini.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, saya dengar, Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, sudah saya jelaskan. Moga-moga dengan penjelasan ini KPK bisa cepat. Saya terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus korupsi," ungkap Imin.