"Nanti tanya ke anggota MKMK-nya ya. Nanti kalau saya jawab di sini beda dengan yang saya sampaikan di dalam nanti jadi repot juga," ucapnya.
Dalam DO-nya, Saldi Isra menyatakan penolakan terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota hingga provinsi.
"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," ucap Saldi membacakan perbedaan pendapatnya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).