Diperiksa MKMK, Hakim MK Saldi Isra Enggan Berkomentar

irfan Maulana
Hakim MK Saldi Isra (foto: MPI)

"Nanti tanya ke anggota MKMK-nya ya. Nanti kalau saya jawab di sini beda dengan yang saya sampaikan di dalam nanti jadi repot juga," ucapnya.

Dalam DO-nya, Saldi Isra menyatakan penolakan terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota hingga provinsi.

"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," ucap Saldi membacakan perbedaan pendapatnya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gibran Tetap Wapres usai Putusan MK, Analis: Persoalan Konstitusional Belum Selesai

2 hari lalu

9 Hakim MK Dilaporkan lagi ke MKMK, Disebut Bikin Gaduh gegara Gelar Sidang Ijazah Gibran

2 hari lalu

Beredar Isu Surat Pemakzulan Gibran Pascaputusan MK, NasDem Sebut Hoaks

2 hari lalu

Aksi Nekat Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Buntut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal