Ade tidak menyebutkan total pertanyaan yang diberikan.
Diketahui, Firli memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.40 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Firli menjalani pemeriksaan 10 jam lebih.
"Saksi FB, Ketua KPK diperiksa di ruang riksa Dittipikor Bareskrim Polri (lantai 6) oleh penyidik gabungan," ucap Ade.
Menurut Ade Safri, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilaksanakan di Bareskrim Polri sebagai permintaan dari pimpinan KPK. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat pada Senin (23/10/2023).