Diperiksa Penyidik, Firli Bahuri Akui Pertemuan dengan SYL di Gor Bulu Tangkis

Irfan Ma'ruf
Ketua KPK, Firli Bahuri mengakui pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR bulu tangkis saat diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Selasa (24/10/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Selasa (24/10/2023). Firli mengakui pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian itu yang fotonya sempat heboh beberapa waktu lalu.

Pertemuan Firli dan SYL diketahui terjadi di GOR Bulu Tangkis kawasan Sawah Besar, Jakarta Barat.

"Yang jelas beliau mengakui pertemuan itu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/10/2023). 

Firli menyebut pertemuan tersebut terjadi pada bulan Maret tahun 2022 lalu. Ade mengatakan Firli diperiksa oleh penyidik gabungan dari Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Dittipikor Bareskrim Polri. 

“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhub dengan jabatannya," kata Ade Safri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
15 hari lalu

Ammar Zoni Ngotot Ada Permintaan Rp300 Juta dari Oknum Polisi, JPU: Mana Buktinya!

Nasional
22 hari lalu

Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ngaku Terima Uang 2 Mingguan Capai Puluhan Juta Rupiah

Kuliner
28 hari lalu

Codeblu Dipolisikan Clairmont atas Dugaan Pemerasan Rp350 Juta!

Seleb
28 hari lalu

Clairmont Resmi Polisikan Codeblu ke Bareskrim Polri usai Rugi Rp5 Miliar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal