Di Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru, pemohon lalu menyoal frasa 'setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan'.
Pemohon menilai aturan itu telah menimbulkan ketidakseimbangan prosedural dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum equality before the law yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
"Pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor dengan mewajibkan penyelidik atau penyidik untuk memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama," tutur pemohon.
Adapun petitum gugatan pemohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga. Dalam hal pada tingkat penyelidikan adanya pihak yang menjadi terlapor, penyelidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.