Dipolisikan Mantan Bos, 2 Karyawan Gugat 4 Pasal KUHAP Baru ke MK

Achmad Al Fiqri
Gedung MK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Di Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru, pemohon lalu menyoal frasa 'setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan'. 

Pemohon menilai aturan itu telah menimbulkan ketidakseimbangan prosedural dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum equality before the law yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor dengan mewajibkan penyelidik atau penyidik untuk memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama," tutur pemohon. 

Adapun petitum gugatan pemohon sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga. Dalam hal pada tingkat penyelidikan adanya pihak yang menjadi terlapor, penyelidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

MK: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlu Diatur Spesifik di UU Polri

Nasional
16 jam lalu

MK Tolak Gugatan UU Pers, Tegaskan Kolumnis Tak Bisa Dikategorikan Wartawan

Nasional
16 jam lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan

Nasional
17 jam lalu

MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal