"Namun demikian perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya. Akibat berlakunya norma a quo, para pemohon justru diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung risiko hukum pidana atas kebijakan dan praktik internal perusahaan yang berada di luar kewenangan para pemohon," ujar pemohon.
Pemohon lalu menjelaskan alasan menggugat empat pasal di KUHAP baru. Di Pasal 16 ayat (1) KUHAP baru, pemohon menyinggung frasa 'penyelidikan dapat dilakukan dengan cara; c. wawancara'. Pemohon menyebut aturan itu mencerminkan ketidakseimbangan yang melanggar prinsip equality before the law.
"Akibatnya, penyelidikan sepenuhnya diserahkan pada diskresi penyelidik tanpa batasan normatif yang tegas sehingga memungkinkan pihak terlapor tidak mendapat kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan dibandingkan dengan pelapor," kata pemohon.
Di Pasal 19 ayat (1) KUHAP, pemohon juga menyoal frasa 'gelar perkara terhadap hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dilaksanakan oleh penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dibuat dalam hasil penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana'.
Pemohon mengatakan meski pun ketentuan ini memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan gelar perkara, namun tidak mengatur mekanisme yang jelas dan siapa peserta yang dilibatkan dalam gelar perkara.
Sementara di Pasal 22 ayat (1) KUHAP, pemohon menyoroti ketentuan penyidik bisa memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi. Pemohon menilai ketentuan ini memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang tanpa kepastian hak dan kedudukan hukum yang jelas.