Dirjen Imigrasi: WNA China Masuk Indonesia Sudah Penuhi Aturan Keimigrasian

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi WNA asal China (Antara)

JAKARTA, iNews.id – Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan, warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Mereka masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, Jumat (7/5/2021).

Jhoni menambahkan, aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020. Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas," katanya.

Pemeriksaan kesehatan itu, kata Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

Formas Buka Jalan Investasi China, KEK Batang Disiapkan Jadi Lokomotif Industri

Nasional
9 hari lalu

Banjir Barang asal China, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Impor

Nasional
9 hari lalu

Menteri UMKM Soroti Masuknya Barang Impor asal China: Jumlahnya Banyak Sekali

Internasional
12 hari lalu

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,0 Guncang Xinjiang China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal