Dirjen Imigrasi: WNA China Masuk Indonesia Sudah Penuhi Aturan Keimigrasian

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi WNA asal China (Antara)

JAKARTA, iNews.id – Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan, warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Mereka masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, Jumat (7/5/2021).

Jhoni menambahkan, aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020. Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas," katanya.

Pemeriksaan kesehatan itu, kata Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

China dan Rusia Minat Garap Proyek Kereta Trans Kalimantan, Pemerintah Siapkan Investasi

1 hari lalu

Presiden Taiwan Dievakuasi Pakai Kendaraan Lapis Baja, Siap-Siap Hadapi Serangan China

1 hari lalu

Purbaya Bocorkan Rencana China Perpanjang Jalur Whoosh hingga Jatim

2 hari lalu

China Balas Dendam! Hukum 6 Perusahaan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal