Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Nur Khabibi
Sidang vonis Muhammad Yusrizki (foto: MPI)

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Yusrizki dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam kasus ini, sejumlah terdakwa juga telah divonis. Di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang divonis 15 tahun penjara.

Lalu ada Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak yang divonis 6 tahun penjara serta Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Nasional
21 jam lalu

Breaking News: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara 

Nasional
6 hari lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Buletin
6 hari lalu

Sidang Korupsi Chromebook Memanas, Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim Ribut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal