Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Nur Khabibi
Sidang vonis Muhammad Yusrizki (foto: MPI)

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Yusrizki dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam kasus ini, sejumlah terdakwa juga telah divonis. Di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang divonis 15 tahun penjara.

Lalu ada Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak yang divonis 6 tahun penjara serta Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
3 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
3 bulan lalu

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

Nasional
3 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
3 bulan lalu

Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA usai Dapat Abolisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal