Dirut Summarecon Klaim Jadi Korban Kantah Bogor, Bantah Uang Rp106,3 Miliar Milik Perusahaan

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Katanya, uang itu untuk pengurusan mutasi dan rotasi dari beberapa kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Itu informasinya," ucapnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga mendeteksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Berikut delapan tersangka dalam perkara tersebut:

1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.

4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Kali Mangkir, KPK Bakal Panggil Lagi Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon

14 hari lalu

Hercules Datangi ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Mafia Tanah dan Soroti Sengketa HGB Summarecon

1 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor, Usut Kasus Dugaan Suap HGB

2 bulan lalu

KPK Rampung Geledah Kantor Summarecon di Jaktim, Ini yang Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal