"Semua gugatan mereka tidak terbukti. Sehingga, itu berarti bahwa sampai sekarang pemilik yang sah dari tanah tersebut adalah klien kami. HGB-nya adalah milik klien kami, jadi bukan punya orang lain," tuturnya.
Selain mempersoalkan pemblokiran sertifikat, Sehat juga membantah uang Rp106,3 miliar yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut berasal dari Summarecon maupun kliennya.
Dia menyebut, uang tersebut disita dari Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai staf ahli Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
"Terkait dengan uang Rp106,3 miliar itu, tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon. Jadi, kalau kita lihat, uang itu disita dari yang namanya Arif, yang merupakan staf ahli dari Menteri ATR," kata dia.
Sehat mengatakan, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan mutasi dan rotasi sejumlah kantor pertanahan di berbagai wilayah Indonesia. Dia kembali menegaskan uang yang disita KPK tidak memiliki kaitan dengan perusahaan yang diwakilinya.