Dirut Summarecon Klaim Jadi Korban Kantah Bogor, Bantah Uang Rp106,3 Miliar Milik Perusahaan

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Semua gugatan mereka tidak terbukti. Sehingga, itu berarti bahwa sampai sekarang pemilik yang sah dari tanah tersebut adalah klien kami. HGB-nya adalah milik klien kami, jadi bukan punya orang lain," tuturnya.

Selain mempersoalkan pemblokiran sertifikat, Sehat juga membantah uang Rp106,3 miliar yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut berasal dari Summarecon maupun kliennya.

Dia menyebut, uang tersebut disita dari Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai staf ahli Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

"Terkait dengan uang Rp106,3 miliar itu, tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon. Jadi, kalau kita lihat, uang itu disita dari yang namanya Arif, yang merupakan staf ahli dari Menteri ATR," kata dia.

Sehat mengatakan, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan mutasi dan rotasi sejumlah kantor pertanahan di berbagai wilayah Indonesia. Dia kembali menegaskan uang yang disita KPK tidak memiliki kaitan dengan perusahaan yang diwakilinya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Kali Mangkir, KPK Bakal Panggil Lagi Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon

14 hari lalu

Hercules Datangi ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Mafia Tanah dan Soroti Sengketa HGB Summarecon

1 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor, Usut Kasus Dugaan Suap HGB

2 bulan lalu

KPK Rampung Geledah Kantor Summarecon di Jaktim, Ini yang Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal